Minggu, 02 Oktober 2011

BENTUK NEGARA


1.      Uni
Uni adalah gabungan dari berbagai negara yang dikepalai seorang kepala negara. Uni ada dua macam, yaitu uni riil dan uni personal.
1). Uni riil
      Gabungan negara disebut uni riil apabila gabungan-gabungan negara tersebut memiliki badan khusus sebagai badan bersama yang mengurusi hubungan negara-negara anggota uni dengan negara-negara lain. Contoh : Uni Australia dan Hongaria pada 1867-1918.
2). Uni Personal
      Gabungan negara disebut uni personal apabila negara-negara yang bergabung tersebut hanya kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Segala urusan dalam dan luar negeri tetap dilaksanakan sendiri-sendiri oleh masing-masing negara anggota. Contoh : Uni Belanda-Luxemburg.
2.      Dominion
Dominion adalah bentuk negara yang khusus terjadi dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Dominion merupakan gabungan dari negara-negara merdeka bekas jajahan Inggris, tetapi tetap mengikat diri dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Meskipun demikian, mereka tetap sebagai negara mereka yang berhak mengurus kehidupan politik dalam dan luar negerinya sendiri. Negara-negara yang tergolong di dalamnya selanjutnya lebih dikenal dengan negara-negara persemakmuran, yaitu Malaysia, Singapore, India, dan Australia.
3.      Koloni
Koloni atau negara jajahan adalah negara yang berada dalam kekuasaan atau jajahan negara lain. Negara jajahan tidak memiliki kekuasaan apa-apa sebab segala urusan dan persoalan telah diatur oleh Pemerintah negara penjajah. Koloni bukan negara merdeka. Contoh negara koloni yaitu negara Hindia Belanda.
4.      Protektorat
Protektorat adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang dianggap lebih kuat. Dengan demikian, protektorat juga bukan negara merdeka. Namun, negara protektorat berbeda dengan negara koloni. Dalam negara protektorat, hubungan antara negara pelindung dan negara yang dilindungi lebih banyak didasarkan atas suatu perjanjian. Dalam perjanjian tersebut disepakati mengenai kekuasaan-kekuasaan mana yang akan ditangani oleh negara protektorat dan kekuasaan-kekuasaan mana yang akan diserahkan kepada negara pelindungnya. Contohnya: negara Bechuanaland yang berada dalam protektorat Britania Raya.
5.      Mandat
Negara mandat adalah negara-negara bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam perang Dunia II yang kemudian diatur oleh pemerintahan perwakilan dengan pengawsan Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya : negara Namibia pada masa Perang Dunia II.
6.      Trust
Negara trust adalah negara-negara yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan (Trustteeship Council) Pewrserikatan Bangsa-Bangsa. Contohnya, Negara Nauru.

3 komentar: